Pages

Tampilkan postingan dengan label Ide. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ide. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 03, 2017

Memoar Sarjana Pendidikan (Ilustrasi)


Hari ini, Tepat beberapa tahun yang lalu dia berjalan gagah menuju tempat wisudanya. Tampak terlintas bayangan bahagia di pelupuk matanya akan masa depan yang cerah, bau surgawi yang akan menyambutnya. Bagaimana tidak, guru adalah profesi yang sangat dia cintai dan dambakan. Belum lagi, dia telah ditempa selama kurang lebih empat tahun, Dia dibekali ilmu mendidik dan ilmu mengajar, dengan segala suka dan duka yang menyertainya, dan berbagai ujian yang harus dilewatinya. Apalagi jika dia teringat dengan perjalanan yang dia lampaui dengan susah payah pada saat membuat “kitab suci”, dibawah bimbingan para “suhu” yang ahli di bidangnya.

Suara gemuruh perutnya, menyadarkan dia dari lamunan akan kenangannya. Tidak terasa, sudah dua ikat batu yang terpasang di bawah perutnya, untuk menahan dan menyangga perutnya yang lapar. Sudah hampir satu bulan ini, dia tidak memiliki cukup uang, untuk makan yang cukup, sehingga dia terbiasa puasa Daud. Uang dari honornya mengajar yang biasanya dia andalkan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dengan ketat, sudah lima bulan ini tidak turun. Iya, honornya yang berjumlah 500rb rupiah per bulan itu.

Dia kemudian teringat kembali dengan jumlah biaya yang dia keluarkan, saat menempuh pendidikan sarjana dahulu. Uang semester yang dihabiskan sebanyak 6juta rupiah (750rb rupiah per semester), uang pangkal 5juta rupiah, uang kosan 16juta rupiah (4juta rupiah per tahun), uang makan 29juta rupiah (sehari dua kali makan, sekali makan 10ribu rupiah), belum ditambah uang transportasi, dan biaya bahan dan alat perkuliahan (seperti buku, alat tulis, laptop, dan sebagainya). Harga yang tidak kecil tentunya.

Keadaan yang mengharuskannya bertemu dengan kondisi yang dialaminya saat ini. Bukan dia tidak ingin melakukan hal yang lebih, seperti merantau ke kota, atau berbisnis hal lain. Semua ini dilakukannya karena dia ingin mengabdi di desa, tempat kelahirannya, sambil mengabdi dan berbakti kepada kedua orang tuanya yang telah mulai menua. Dia ingin membuka bisnis sampingan, seperti jualan pulsa, token listrik, pakaian, alat-alat rumah tangga, dan sebagainya. Namun hati nuraninya terusik, dia khawatir bisnis tersebut akan mengganggu fokusnya dalam mendidik murid-muridnya yang sangat dia sayangi. Hal yang telah tertanam pada benaknya, semenjak dia mendapatkan materi pedagogic di bangku kuliahnya dahulu. Dia bisa juga membuka les privat, namun dia tidak tega untuk meminta bayaran, pada tetangga-tetangga di desanya, melihat kondisi ekonomi mereka yang juga tidak bisa dikatakan cukup.

Sampai di suatu waktu, akibat himpitan ekonomi, luruh idealismenya. Terbersitlah dipikirannya untuk berpindah profesi, meninggalkan profesi gurunya. Dia kemudian mencoba melamar menjadi staf dan karyawan di berbagai perusahaan di daerah tempat tinggalnya. Namun apa daya, dia selalu terjegal pada syarat administrasi. Tidak ada perusahaan di tempat tinggalnya, yang menerima lulusan dari jurusan pendidikan. Kalaupun ada, itu kerja di Bank, namun dia takut, hati nuraninya ragu tentang halal dan haram kerja di Bank.

Terpikir olehnya, mengapa jurusan lain seperti dari Teknik, Pertanian, dan sebagainya bisa melamar menjadi guru, ikut pendidikan profesi guru, sedangkan jurusannya tidak bisa melamar untuk posisi teknis atau ekonom di suatu perusahaan, (misalnya) dia jurusan pendidikan kimia atau pendidikan ekonomi, dia mau melamar untuk posisi teknik kimia atau akuntansi di suatu perusahaan, namun tidak bisa secara adinistrasi, akan tetapi sebaliknya (misalnya) jurusan teknik kimia atau akuntansi, bisa melamar untuk menjadi guru kimia dan guru ekonomi. Begitu rendahnyakah, bargaining position jurusan pendidikan ?. Itulah pertanyaan yang menyeruak dari kalbunya.

Dia berharap menjadi Guru PNS, namun jangankan untuk bisa ikut seleksi, lowongan dan formasinya saja tidak ada, “orang langit” bilang sedang moratorium. Sekalipun ada lowongannya, formasi yang diberikan sangat-sangatlah sedikit, tidak sebanding dengan lulusan sarjana pendidikan yang ada.

Sebetulnya, dia tidak berharap uang yang berlimpah banyak, yang dia harapkan adalah uang honor yang sewajarnya, untuk di pedesaan, 3juta rupiah per bulan itu sudah cukup, namun jika 500rb rupiah per bulan, itu tidak manusiawi, dzalim. Dengan 3jt rupiah per bulan tersebut, dia sudah bisa membantu, sekalian menanggung makan dia dan orang tuanya yang sudah renta.

Di sudut mushala sekolah itu. Diapun rebah bersujud, bersimpuh, dan kembali mengadu kepada Sang Pencipta, Sang Pemilik Alam Semesta, Sang Pemberi Rejeki, mengadu bagaimana dia merasa terdzalimi oleh kebijakan yang ada, dan memohon agar dikuatkan dirinya, supaya tetap bisa bersyukur dan bersabar.

Tetap Semangat, Para Arsitek Peradaban.
Semoga Pemerintah Melihatmu Para 'Guru Honorer'.
Jika Pemerintah Tidak Mengindahkanmu.
Sesungguhnya Allah Tidak Pernah Tidur.
Dan Selalu Melihat Apa yang Dikerjakan Hambanya.


(Terinspirasi dari Pengalaman Teman-Teman & Kondisi yang Saya Lihat di Lapangan)

Jumat, Mei 19, 2017

Pemerintah, Petani, & Padi


Di suatu desa, yang dahulunya sangat banyak Petani, namun sekarang profesi tersebut sudah kurang diminati, sudah banyak para warga yang berhenti bertani. Akibatnya banyak lahan, yang dahulunya dimanfaatkan sebagai sawah yang ditumbuhi padi, sekarang ditumbuhi ilalang, dibiarkan terlantar.

Penyebabnya adalah keuntungan yang didapat dari bertani, sangatlah minimal (jika tidak ingin dibilang tidak ada untung atau bahkan defisit). Belum lagi masalah mendasar dari bertani itu sendiri, seperti ancaman hama (siput), banjir, dan kekeringan, yang bisa berujung pada gagal panen.

Ilustrasi umum dari kondisi saat ini adalah, setengah hektare sawah (5000 meter kuadrat), dapat menghasilkan 10 karung padi, yang dimana 1 karung padi tersebut sama seperti 1 kaleng beras (10 sampai 12 kilogram). Dimana 1 kaleng beras tersebut dihargai dengan Rp. 130.000, yang artinya dari setengah hektare sawah itu, didapat pemasukan Rp. 1.300.000.

Ada dua proses umum yang harus dilalui untuk mendapatkan (memanen) padi dari setengah hektare sawah tersebut yaitu:
1. Penanaman Padi :
Setengah hektare sawah memerlukan 20 orang untuk menanam padi, dengan estimasi waktu yang diperlukan adalah 1 hari selesai menanam padi, dengan biaya (1 orang sebesar Rp.30.000 per hari), artinya untuk menanam padi dengan luas setengah hektare membutuhkan biaya Rp. 600.000. *Upah untuk menanam padi ini selalu naik setiap tahun.

2. Pemanenan Padi :
Setengah hektare sawah memerlukan 20 orang untuk memanen padi, dengan estimasi waktu yang diperlukan adalah 1 hari selesai memanen padi, dengan biaya (1 orang sebesar Rp.30.000 per hari), artinya untuk memanen padi dengan luas setengah hektare membutuhkan biaya Rp. 600.000. *Upah untuk menanam padi ini selalu naik setiap tahun.

Total biaya yang dibutuhkan untuk menanam dan memanen padi tersebut adalah Rp. 1.200.000. Ini belum termasuk biaya pemeliharaan padi (pupuk), biaya lain seperti biaya angkut hasil panen padi dan lain sebagainya. Tentunya belum juga dihitung biaya tenaga dan waktu yang harus dikorbankan.

Dengan kondisi seperti ini, logis, apabila mereka yang dahulunya petani, kemudian berhenti bertani, lebih memilih mencari pekerjaan lain, yang lebih menguntungkan, dan lebih memilih membeli beras  daripada menanam padi.

Akan tetapi, apabila semua berpikiran seperti ini, yang dikhawatirkan adalah jika produksi beras semakin menurun, sedangkan permintaan akan selalu meningkat, karena beras adalah makanan pokok, maka harga beras, grafiknya akan selalu naik.

Dalam opini Saya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1.Pemerintah Daerah harus mempelajari kondisi dan lingkungan sawah yang ada di daerahnya, baik itu kondisi geografi maupun geologinya. Misalnya kondisi sumber penampungan air yang ada di sekitar persawahan tersebut, seperti danau, sungai, dan sebagainya. Apakah danaunya akan meluap apabila intensitas hujan tinggi, atau apakah danaunya akan kering apabila intensitas hujan rendah. Irigasi dan pembuatan tanggul sawah.

2.Pemerintah harus memberikan (kepada Petani) dan selalu mengembangkan bibit padi (serta pupuk) yang unggul yaitu cepat dipanen, banyak hasil panennya, dan kuat terhadap hama. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan lembaga atau badan riset pemerintah seperti LIPI, BATAN, dan sebagainya untuk mendistribusikan, melakukan ujicoba, dan menghasilkan bibit-bibit unggul ini (serta pupuk), bisa dengan membuat lembaga riset "kecil" di daerah masing-masing dengan memberdayakan para sarjana pertanian (dengan dibimbing oleh para ahli), sekaligus meminimalisir sarjana pertanian yang alih profesi menjadi banker. Diharapkan, dalam satu tahun, para petani mampu panen 3 sampai 4 kali (minimal 2 kali).

3.Pemerintah (Pemerintah Pusat atau Daerah) harus menyediakan alat (mesin) bajak, tanam, dan panen otomatis kepada para Petani, bisa digunakan dengan sistem sewa yang dikoordinir oleh Koperasi atau Kelompok Tani, dengan menggunakan prinsip ekonomi berkeadilan, artinya harus diperhatikan biaya sewa dan keenomian para Petani. Jika seperti kasus diatas, dimana biaya untuk penanaman padi setengah hektar sawah, secara konvensional (tanpa alat) adalah Rp. 600.000. Maka biaya sewa alat (mesin) penanam padi otomatis, maksimal Rp. 300.000, supaya ada selisih biaya yang lumayan untuk petani. Disamping itu, para pegawai di Koperasi atau Kelompok Tani tersebut harus di gaji oleh Pemerintah Daerah, disesuaikan dengan UMP di Daerah tersebut, sehingga biaya sewa alat (mesin) tersebut, sepenuhnya dipergunakan untuk biaya perawatan alat.

4.Pemerintah (Pemerintah Daerah) harus bekerjasama dan mempelajari bagaimana peran BULOG, Kementerian Pertanian, Asosiasi Pertanian, dan Perusahaan Beras (Industri). Dalam upaya membuat harga beras, menguntungkan bagi petani untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya. Misalnya dengan membuat suatu Perusahaan Daerah, sehingga semua hasil panen padi para petani yang berasal dari daerah tersebut diambil (dibeli) semua (atau 70% - 75%) dibeli oleh Perusda tersebut. Sisanya 25% - 30% dimanfaatkan sendiri oleh petani tersebut. Untuk mengetahui berapa harga beli beras yang tepat dari para petani tersebut. Pemerintah dan Perusda tersebut harus melakukan kajian dan analisa keekonomian warga di daerahnya (tidak harus mengikuti harga (beras) pasar nasional), dengan mempertimbangkan total biaya kebutuhan yang dikeluarkan oleh warga di daerahnya per bulan (atau sekali panen) (bisa dicocokkan dengan UMP didaerahnya), karena petani menghabiskan seluruh waktunya untuk bertani artinya dia tidak mempunyai waktu untuk kerja sambilan, dari bertanilah semua pemasukannya, sehingga jika bertani dirasa tidak ekonomis, mereka akan meninggalkan profesi ini. Disamping itu, Perusda tersebut dapat sekaligus menyiapkan mesin penggiling padi (dapat disebar pada beberapa lokasi secara proporsional, dengan dibawah kontrol Perusda), dengan biaya dibawah harga pasar, dimana sekam (gabah), bekatul, dan dedak, 90% menjadi milik Perusda (gratis). Sekam (Gabah) tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan oleh Perusda (atau Pemerintah Daerah) menjadi energi alternatif, bisa juga menjadi pupuk, dan lain-lain. Adapun bekatul dan dedak tersebut dapat digunakan sebagai makanan unggas (diberikan pada peternakan bebek, angsa, ayam untuk bisnis lain yang dimiliki oleh Perusda (atau Pemerintah Daerah)). Adapun 10%nya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para petani tersebut, bisa untuk makanan unggas yang mereka pelihara di rumah mereka. 

5.Pemerintah (Pemerintah Daerah) harus mempunyai grand design yang jelas dalam merumuskan potensi dan target yang harus dicapai dari hasil pertanian di daerahnya, sehingga didapat gambaran jumlah dari produksi beras setiap tahunnya. Dengan adanya target tersebut, maka akan dapat dilakukan analisis dan strategi-strategi setiap tahunnya, apabila target tidak terpenuhi, maupun jika target terpenuhi. Selain itu, akan diketahui secara jelas, proses pergerakan beras di daerahnya, baik itu pemenuhan untuk kebutuhan warganya, maupun pergerakan beras di pasar, serta potensi untuk dijadikan industri.

Pemerintah (Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat) harus peka, ambil peran, dan lakukan langkah-langkah strategis untuk menyikapi hal ini. Pelajari permasalahan yang terjadi, belajar dari Sistem Petani (Bertani) yang sukses (baik dari dalam maupun dari luar negeri), lalu rumuskan dan laksanakan solusinya.

Jayalah, Sejahtera Bersama.

Kamis, Oktober 16, 2014

Shale Gas: Asa Baru Sumber Energi Pembangkit Listrik Indonesia


Teringat suatu joke yang isinya kira-kira seperti berikut ini :
Facebook/Twitter : Saya kenal semua orang
Google : Lah, aku tahu segalanya
Chrome/Firefox/Opera : Tanpa gua, kalian gak akan bisa kebuka
Laptop/PC/Mobile/Ipad : Emang kalian bisa apa tanpa ane
Listrik : Diam gak, atau gue matiin ni !

Joke di atas menunjukkan bagaimana peran listrik sangat signifikan di kehidupan masyarakat saat ini. Pernah kebayang gak, sedang enak-enaknya nonton bola di stadion, tiba-tiba listrik mati. Sedang tegang-tegangnya ngetik tugas akhir, tiba-tiba listrik mati, belum sempat ke save lagi. Malam hari, anak-anak di pelosok desa, harus ngerucutin retinanya waktu lagi belajar, remang-remang gak dapat pasokan listrik atau listriknya sudah berhari-hari gak nyala.

Socrates pernah bilang, ‘semua orang itu pada dasarnya mempunyai niat baik’, karena itu saya percaya, semua kisah pilu di atas bukanlah sesuatu yang disengaja, hanya suatu proses yang harus dilalui, menuju ke arah yang lebih baik.

Apalagi menuju pasar bebas yang sebentar lagi akan di mulai, listrik akan menjadi salah satu pilar pendukung lancarnya era tersebut. Sebagai negara yang bermartabat, tentu kita harus memberikan jaminan kepada semua investor dan masyarakatnya sendiri akan ketersediaan dan kelancaran aliran listrik. PLN yang diberi mandat sebagai perusahaan negara yang mengurus listrik nasional, punya pekerjaan besar untuk menjawab tantangan globalisasi ini.

Berdasarkan apa yang saya ketahui, masalah mendasar dari ketersediaan listrik ini adalah energi. Jangankan listrik, manusia tanpa energi tidak akan bisa berbuat banyak. Soekarno pernah bilang ‘gerak adalah sumber kehidupan, dan gerak yang dibutuhkan di dunia ini bergantung pada energi, siapa yang menguasai energi dialah pemenangnya’.

Sebanyak 12% sumber pembangkit listrik di Indonesia menggunakan minyak (Kasub. Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Dirjen. Ketenagalistrikan Kementerian ESDM). Adapun menurut Bapak Alm. Widjajono Partowidagdo (eks Wamen ESDM), Indonesia itu bukan negara kaya minyak, namun negara yang lebih memiliki energi lain, seperti batubara, gas, CBM, panas bumi, air, dan BBN. Dapat dilihat kondisi sekarang, bagaimana harga minyak menjulang tinggi. Cadangan minyak (konvensional) Indonesia semakin menipis. Sekiranya kita tidak menemukan inovasi baru dalam eksplorasi minyak, maka ramalan ’10 tahun lagi minyak kita akan habis, akan menjadi kenyataan’.

Sisi baiknya, PLN sudah mulai menyadari permasalahan cadangan minyak Indonesia ini. Dimana PLN mulai mengoptimalkan pembangkit listrik dengan menggunakan energi batubara (PLTU), selain juga mulai memberdayakan energi baru dan terbarukan, seperti geothermal, mikrohidro, sel surya, dan sebagainya.

Menurut saya ada salah satu alternatif lagi yang dapat dijadikan sebagai energi alternatif pembangkit listrik (PLTGU), yaitu shale gas, selain juga CBM. Shale gas di Indonesia memang belum proven, masih dalam tahap riset. Namun dengan bonus demography Indonesia, yang tumbuh 1.5% setiap tahunnya, dan kebijakan energi nasional yang akan menaikkan kapasitas pembangkit listrik sekitar 115 GW pada tahun 2025, serta ingin menurunkan peran dari minyak sebesar 25% dan menaikkan peran gas sebesar 22% pada tahun 2025, maka dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, shale gas di Indonesia dapat proven. Salah satu cerita sukses dari shale gas adalah shale Barnett, yang hingga saat ini telah menghasilkan 1 BCF per hari, dengan impact ekonomi yang dihasilkan dari eksplorasi dan produksinya mencapai 100 milyar USD.

Ada tiga alasan, mengapa shale gas menjadi potensial untuk dilirik di Indonesia ? 
Pertama, banyaknya sebaran batuan induk shale yang ada di basin Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh Gambar 1 di bawah ini :
 
Gambar 1. Distribusi Potensi Shale Gas pada Basin di Indonesia (Badan Geologi KESDM dalam Sukhyar dan Fakhruddin, 2013)

Kedua, efek resourcesnya : 
Gambar 2. Produksi Gas Versus Convensional dan Unconvensional Gas (Halliburton dalam Naslin, 2012) 

Berdasarkan Gambar 2 di atas, terlihat bahwa produksi gas dari shale gas melonjak melebihi produksi gas dari CBM, apalagi dari gas convensional. Jumlah cadangan gas dari shale gas (574 TCF) di Indonesia lebih besar dibandingkan cadangan gas dari CBM, yaitu 453,3 TCF, dan dari gas bumi (gas konvensional), yaitu 334,5 TCF (Pertamina, 2013). 

Ketiga, market gas dunia. Menurut Perez (2013) kebutuhan gas dunia pada tahun 2010 sampai 2035 mencapai pertumbuhan 50%. Dimana EIA memperkirakan jumlah cadangan shale gas dari empat tempat di dunia adalah 671 TCF. Dengan kebutuhan gas dunia yang begitu besar, dan perkiraan cadangan shale gas sebesar itu, yang hanya dihasilkan dari empat tempat di dunia, tentu negara-negara lain akan tergiur untuk melakukan eksplorasi shale gas. Data dari Halliburton (dalam Naslin, 2011) tentang pasar gas di Asia Tenggara, menunjukkan gap antara pemasukan dan permintaan gas, dimulai pada tahun 2012, dan gap nya bertambah semakin besar, setiap tahunnya (Gambar 3).
Gambar 3. Grafik Peluang Pasar Gas di Asia Tenggara (Halliburton dalam Naslin, 2011)

Sekilas Tentang Shale Gas 
Shale gas merupakan gas alam yang terbentuk dan terjebak di dalam formasi serpih dalam bentuk free gas dan adsorbed gas (Gambar 4 dan Gambr 5). Secara umum potensi shale gasnya dipengaruhi oleh nilai TOC, Maturity, dan Fracability pada batuan induk shalenya.

Gambar 4. Outcrop dari Shale Gas (Maiullari, 2011)

 
Gambar 5. Tampilan Free Gas (Merah) dan Adsorbed Gas (Hijau) pada Mikroskop (Maiullari, 2011)

 
Gambar 6. Petroleum System Konvensional dan Unkonvensional Gas (Schlumberger dalam Mc Carthy et al, 2011) 

Dari Gambar 6 di atas terlihat bahwa, shale gas terletak pada batuan induk shale, yang berada pada kedalaman 6000-7000 ft, sehingga untuk mengeluarkan gasnya perlu menggunakan teknologi hydraulic fracturing. Dengan harga gas yang terus naik, walaupun teknologinya berbeda dengan gas konvensional dan lebih dalam, shale gas tetap ekonomis (Pertamina, 2013). 

Kesimpulan 
Kebijakan energi nasional yang dicanangkan pemerintah melalui DEN, menargetkan terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik sekitar 115 GW pada tahun 2020, dan 430 GW pada 2050. Kebijakan energi nasional juga mengharuskan tercapainya pemanfaatan listrik per kapita sekitar 2.500 KWh dan 7.000 KWh, dan tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015, dan mendekati sebesar 100 persen pada tahun 2020.

Dengan target demikian maka shale gas akan menjadi salah satu alternativf untuk kelistrikan nasional, dan pelu dilakukan pendekatan secara serius, selain geothermal. Pemerintah melalui PT. Pertamina telah memulai pengembangan shale gas ini. Dimana pada bulan mei 2013, PT Pertamina Persero telah menandatangani kontrak PSC MNK yang dilakukan pada Forum Konvensi dan Pameran Asosiasi Perminyakan (IPA). Dipilihlah WK Sumatera Bagian Utara sebagai tempat perburuan pertama shale gas, dengan potensi shale gasnya sebesar 18.56 TCF. Targetnya adalah produksi dapat diperoleh pada tahun ke-7, setelah 6 tahun tahap eksplorasi perdana.

Saat ini, terdapat 7 Basin di Indonesia yang memiliki potensi shale gas, yaitu tiga di pulau Sumatera, yaitu Baong Shale di Sumatera Utara, Brown Shale di Sumatera Tengah, Gumai Shale di Sumatera Selatan dan Jambi, dua di Pulau Jawa seperti Banwuati Shale, dan satu di Papua. Riset dan eksplorasi pada batuan induk shale di Indonesia akan terus dilakukan, tidak hanya oleh perusahaan negara atau swasta, namun juga dilakukan oleh para akademisi, peneliti, dan kami mahasiswa.

Dengan gambaran singkat tentang shale gas tersebut, PLN seharusnya lebih optimis dan yakin untuk melakukan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (BBM) ke BBG (BBGU). Perencanaan pembuatan pembangkit listrik tenaga gas-uap sudah selayaknya dimulai dari sekarang dan dibuat lebih banyak, sehingga ketika shale gas di Indonesia nanti telah proven, pembangkit listriknyapun siap. Bahkan jika memungkinkan, PLN memiliki blok shale gas sendiri, walaupun untuk hal ini, saya kurang tahu apakah PLN punya wewenang untuk melakukannya.

Saya percaya, persiapan dan perencanaan jangka panjang (visioner) yang matang telah disiapkan oleh PLN. Demikianlah ulasan singkat tentang ide untuk PLN pada blog ini. Semoga di usia PLN yang ke 69 ini, target yang telah dicanangkan oleh Pemerintah melalui DEN untuk PLN yang tertuang dalam KEN dapat berjalan sebagaimana mestinya, big planning PLN sendiri untuk listrik Indonesia dapat terwujud, cadangan listrik Indonesia meningkat, pelayanan PLN terus membaik, dan internal team building PLN semakin solid.


Referensi :
Maiullari, Giuseppe. 2011. Gas Shale Reservoir: Characterization and Modelling Play Shale Scenario on Wells Data Base. Italia: Politecnico de Torino.
Mc Carthy, Kevin., et al. 2011. Basic Petroleum Geochemistry for Source Rock Evaluation. USA: Schlumberger.
Mundakir, dkk. 2013. Berburu Migas Non Konvensional. PT. Pertamina: Energia.
Naslin. 2012. Introduction to Shale Gas Formation Evaluation. Jakarta: Halliburton.
Perez, Vinicio Suro. 2013. Shales Characterization for Hydrocarbon Production. Mexico: Instituto Mexicano del Petroleo.
Sukhyar, R dan Fakhruddin, R. 2013. Unconventional Oil and Gas Potential in Indonesia with Special Attention to Shale Gas and Coal Bed Methane. Indonesia: Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
…. .2014. Kebijakan Energi Nasional (KEN) Road Map Kebijakan Ketahanan dan Kemandirian Energi. Di akses di http://www.den.go.id/index.php/news/readNews/471 pada tanggal 15 Oktober 2014.